Zakat
adalah rukun Islam yang ketiga. Secara harfiah Zakat berarti
"Tumbuh", "Berkembang", "Menyucikan" atau
"Membersihkan". Zakat artinya memberikan sebagian kekayaan untuk
orang yang berhak menerimanya (mustahiq) jika sudah mencapai nisab (jumlah
kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat. Mencapai haul artinya harta
tersebut sudah dimiliki selama setahun. Berlaku bagi ternak, harta simpanan dan
perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan)
tidak ada syarat haul. Begitu dapat langsung dizakati.
Zakat merupakan kewajiban yang tercantum dalam Al Qur'an. Artinya jika kita
mengerjakannya, kita dapat pahala. Jika tidak, akan mendapat dosa.
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah
zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan
mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa
yang kamu kerjakan..."
[Al Baqarah:110]
"Dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."
[Al Baqarah:43]
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan
ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka
mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang
lurus." [Al Bayyinah:5]
Dengan zakat Allah menghilangkan dosa kita dan membersihkan kita "...Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.
Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul
bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." [Al Ahzab:33]
Selain membayar zakat, hendaknya kita juga menyuruh orang lain untuk membayar
zakat dan berbuat kebaikan lainnya.
Dan
orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah)
menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang
ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan
mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah;
sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." [At Taubah:71]
Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah
seorang yang diridhai di sisi Tuhannya. " [Maryam:55]
Orang yang tidak mau membayar zakat padahal dia mampu, akan mendapat siksa di
neraka.
"Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. yaitu
orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya kehidupan
akhirat." [Fushshilat:6-7]
Sebaliknya orang yang membayar zakat dan kewajiban Islam lainnya akan mendapat
surga dan berbahagia.
"Yaitu orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka
yakin akan adanya negeri akhirat.
Mereka
itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah
orang-orang yang beruntung." [Luqman:4-5]
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan
shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." [Al
Baqarah:277]
Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang
mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran),
dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat,
menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang
itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar." [An
Nisaa':162]
Jangan takut miskin jika membayar zakat."Apakah kamu takut akan menjadi
miskin karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan
Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat
kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan
Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." [Al
Mujaadilah:13]
Delapan
Asnaf/Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq).
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." [At Taubah:60]
Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq) ialah :
1. Orang fakir: orang yang amat
sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi
penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup
penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi
tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada
harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga
untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang
berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup
membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam
dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu
untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada
yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan
umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan
yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Insya Allah dengan membayar zakat kita akan diberi rahmat oleh Allah SWT
"Dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi
rahmat." [An Nuur:56]
"...Allah berfirman: "Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku
kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan
rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan
orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami." [Al A'raaf:156]
Dengan
zakat kita akan mendapat ridho dari Allah dan mendapat balasan berlipat ganda.
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan
(pahalanya)." [Ar Ruum:39]
Pemerintah atau pihak berwenang wajib mengambil zakat dari golongan yang
mampu/muzakki. Karena zakat itu untuk membersihkan dan mensucikan diri.
"Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui." [At Taubah:103]
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW mengutus Mu'adz ke negeri Yaman -ia
meneruskan hadits itu- dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya
Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari
orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di
antara mereka." [Muttafaq Alaihi]
Hendaknya kita mendistribusikan zakat dengan sebaik-baiknya dan ridho dengan
distribusi tersebut.
Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika
mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka
tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi
marah." [At Taubah:58]
Zakat terbagi atas dua jenis yakni
1. Zakat Fitrah, zakat yang wajib
dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini
setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan.
2. Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup
hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta
temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.
Zakat Fitrah/Fidyah
Dari
Ibnu Umar ra berkata: "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha'
kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan
orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum
mereka keluar untuk sholat ‘iid. ( Mutafaq alaih ).
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia
berangkat untuk salat Ied. (Shahih Muslim No.1645)
Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat ‘ied. Misalnya 1 atau 2 hari
sebelum shalat ‘ied. Jika lewat dari shalat ‘ied, maka jatuhnya sebagai
sedekah.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai
pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor,
dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang
mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa
mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan
Ibnu Majah.
Abu Said Al-Khudry ra berkata: Pada zaman Nabi SAW kami selalu mengeluarkan
zakat fitrah satu sha' makanan, atau satu sha' kurma, atau satu sha' sya'ir,
atau satu sha' anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau
satu sha' susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat
fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi SAW Dalam riwayat Abu Dawud:
Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sha'
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg atau 3,5 liter.
Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung,
terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk
daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan
Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Dari hadits di atas, bayarlah zakat fitrah anda dengan makanan yang biasa anda
makan. Bukan uang. Karena Nabi dan para sahabat membayar zakat Fitrah dengan
makanan. Bukan dengan uang yang biasa mereka pakai seperti uang Dirham.
Jika anda membayarnya dengan uang kertas rupiah, maka jumlah uang di kalangan
bawah bertambah. Ini menyebabkan nilai rupiah turun/inflasi dan harga-harga
barang naik. Apalagi saat lebaran di mana para pedagang banyak yang mudik, maka
harga beras yang mulainya Rp 6000/kg bisa naik jadi Rp 10.000/kg sehingga
mereka kesulitan membeli makanan.
Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
1.
Waktu
wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di
akhir bulan Ramadhan
2.
Membolehkan
mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang
dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka
pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
Zakat Maal (Harta)
Menurut
terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali
oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Sedangkan menurut istilah syara', harta adalah segala sesuatu yang dapat
dimiliki dan dapat dimanfaatkan. Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta)
apabila memenuhi 2 syarat, yaitu :
1.
Dapat
dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
2.
Dapat
diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak,
hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
1. Milik Penuh
Harta dimiliki dan dapat diambil
manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan secara halal seperti: usaha,
warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Jika dari
cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidak wajib, sebab harta
tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2. Berkembang
Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila
diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3. Cukup Nishab
Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan
ketetapan syara'. Jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan
dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan
seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya
seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab
yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka
harta tersebut terbebas dari zakat.
6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun. Persyaratan ini
berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan
dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul, tetapi wajib pada saat
panen/didapat.
Harta
(maal) yang Wajib di Zakati
1. Binatang Ternak seperti: unta, sapi,
kerbau, kambing, domba dan unggas (ayam, itik, burung).
2. Emas Dan Perak
3. Biji makanan yang mengenyangkan
seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya (Al An'aam:141)
4. Buah-buahan seperti anggur dan kurma
(HR Tirmidzi)
5. Harta Perniagaan
Jenis
Zakat, Nisab, Haul dan Besar Zakat yang Dikeluarkan.
Dari
Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq ra menulis surat kepadanya: Ini adalah
kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin. Yang
diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib
mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor
kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina
yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak
unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga
45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak
tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta
betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan.
Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya
telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua
ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai
91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina
yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina
yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak
wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat
kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor
kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing,
zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya
tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor
zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan
sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika
pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak
terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul
karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada
waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan
untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang
jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200
dirham zakatnya seperempat-puluhnya (2,5%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib
atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah
untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun
kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya
masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing
jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan
seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak
memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka
ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat
Bukhari.
Dari Mu'adz Ibnu Jabal ra bahwa Nabi SAW pernah mengutusnya ke negeri Yaman.
Beliau memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak
sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi,
seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah
baligh diambil satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum
Mu'afiry. Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad.
Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa
Rasulullah SAW bersabda: "Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari
makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun
ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan
zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala.
Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta
setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga
Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun." [Ahmad, Abu Dawud, dan
Nasa'i]
Dari Ali ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila engkau memiliki 200
dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu
zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka
zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya.
Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun."
Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham
(setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20
dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib
zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat
kepada Rasulullah SAW, beliau berdoa: "Ya Allah, berilah rahmat atas
mereka." Muttafaq Alaihi.
Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi SAW penyegeraan pengeluaran zakat
sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya. [Tirmidzi dan Hakim]
Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tak ada zakat pada perak yang
kurang dari 5 auqiyah (600 gram), unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan
kurma yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter)." [Muslim]
Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said r.a: "Tidak ada zakat pada kurma
dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter)." Asal hadits dari
Abu Said itu Muttafaq Alaihi.
Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi SAW bersabda:
"Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan
pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram
dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh." [Bukhari].
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil
pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll,
maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan,
sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab
dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita
= beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau
sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada
biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari Abu Musa al-Asy'ary dan Mu'adz ra bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada
keduanya: "Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni:
sya'ir, gandum, anggur kering, dan kurma." [Thabrani dan Hakim]
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Zakat rikaz (harta
peninggalan purbakala) adalah seperlima." [Muttafaq Alaihi]
Dari
Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho'
(3,5 liter) kurma atau satu sho' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka,
laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau
memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. Muttafaq
Alaihi.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai
pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor,
dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang
mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa
mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. [Abu Dawud dan Ibnu
Majah]
Berikanlah harta kepada keluarga yang terdekat (kerabat) terlebih dulu :
"...Sesungguhnya
kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat,
kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan
orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya..." [Al
Baqarah:177]
"Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa
saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan."...[Al Baqarah:215]
Tidak pantas dia menyumbang jauh-jauh sementara keluarganya banyak yang miskin
dan kekurangan tanpa dibantu.
Hadis
riwayat Jabir ra., ia berkata:
Seorang
dari Bani Udzrah ingin memerdekakan budaknya jika dia meninggal. Hal itu sampai
kepada Rasulullah saw. lalu beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai harta
lain? Orang itu menjawab: Tidak. Rasulullah saw. bersabda: Siapakah yang mau
membelinya dariku? Nu'aim bin Abdullah Al-Adawi membelinya dengan harga delapan
ratus dirham. Lalu Rasulullah saw. membawa harga jual budak itu dan
membayarkannya kepada orang tersebut. Kemudian bersabda: Mulailah untuk dirimu,
bersedekahlah untuk dirimu. Jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada
keluargamu dan jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada kerabatmu. Bila dari
kerabatmu masih tersisa, maka begini dan begini. Ia (Jabir) menjelaskan:
Tetangga depanmu, tetangga kananmu dan tetangga kirimu. (Shahih Muslim No.1663)
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: "Bersedekahlah." Lalu seorang laki-laki berkata:
Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda:
"Bersedekahlah pada dirimu sendiri." Orang itu berkata: Aku mempunyai
yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk anakmu." Orang itu
berkata: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk
istrimu." Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan
untuk pembantumu." Orang itu berkata lagi: Aku masih mempunyai yang lain.
Beliau bersabda: "Kamu lebih mengetahui penggunaannya." Riwayat Abu
Dawud dan Nasa'i
Terhadap orang yang berzakat kepada keluarganya Nabi saw bersabda, "Dia
mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala
sedekah." [HR Bukhari]
Hikmah Membayar Zakat
1.
Membayar
zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan
oleh Allah akan ditambah.
2.
Kekayaan
yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan
keringat sendiri, tapi bisa juga dari hasil tenaga para buruh yang bekerja
padanya. Oleh karena itu ia harus membagi kekayaannya kepada fakir miskin dan
asnaf lainnya.
3.
Zakat
membuat hubungan antara si Kaya dan si Miskin jadi harmonis. Rukun dan saling
membantu. Rasulullah bersabda : "Bukan golonganku orang (besar) yang tidak
belas kasihan kepada orang kecil. dan juga bukan golonganku orang kecil yang
tidak menghargai orang besar" Jadi zakat itu adalah uluran tangan orang
besar kepada orang kecil atau miskin.
4.
Zakat
mendidik orang jadi dermawan/pemurah. Manusia biasanya bersifat kikir padahal
kikir itu dibenci Allah. Zakat menghindarkan kita dari sifat kikir.
5.
Di
antara pencuri atau perampok ada yang disebabkan karena kemiskinan. Zakat
merupakan satu jaringan pengaman yang bisa mengurangi kejahatan yang disebabkan
oleh faktor ekonomi. Sabda Nabi : "Kemiskinan, hampir-hampir menjadikan
orang menjadi kufur (lupa kepada kebenaran)".
Dikutip dari media-islam.or.id